Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download Software Gratis (Freeware)


Para user biasanya lebih suka mencari software gratis / free software / freeware dari pada harus bayar karena tentu biasanya mahal dan cenderung user biasanya hanya menggunakan untuk keperluan yang tidak muluk-muluk. Software gratis adalah software yang bebas mendownloadnya dan menggunakannya. Software gratis ada yang open source, free trial, dan free software yang pemakaiannya terbatas hanya pada fungsi tertentu saja. Misalnya Linux yang didirikan oleh Linus Torvalds, dia dianggap pahlawan bagi para pecinta gratisan.

Software Open Source merupakan software gratis yang demokratis maksudnya bebas menggunakannya baik didownload, dibagikan, diubah, dikembangkan, ataupun dipakai sendiri tanpa perlu dipusingkan dengan lisensi. Istilah Open Source sendiri adalah sumber terbuka maksudnya software yang source kodenya bebas digunakan dan terbuka untuk umum. Beda dengan software berbayar kita musti diribetkan dengan lisensi, tuntutan hukum, dan lain-lain. Berbagai macam software open source dapat dicari dengan mudah mulai dari OS yang berbasis open source seperti linux ubuntu, sampai software game pun ada yang berbasis open source. Open Source sendiri bisa menjadi suatu solusi untuk berkreatifitas dengan mengembangkan sumber kode terbuka tersebut, dengan begitu para user dapat melatih skillnya. Selain itu fiturnya pun tidak kalah dengan software berbayar semisal Open Office yang fiturnya tidak kalah dengan Microsoft Office yang merupakan software berbayar, Gimp software open source yang fiturnya tidak kalah dengan Adobe Photoshop. Di Indonesia sendiri pemakaian software open source masih belum semuanya, para user di Indonesia lebih menyukai software berbayar dari pada software open source mungkin karena sebagian para user di Indonesia belum mengetahui sepenuhnya akan kelebihan Open Source tinimbang software berbayar. Pelanggaran akan Hak Cipta sendiri sangatlah banyak misalnya menghalalkan segala cara untuk menggunakan software berbayar menjadi gratis penggunaannya. Pelanggaran Hak Cipta sendiri di Indonesia telah di atur dalam Undang-Undang yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta terutama di dalam Bagian ke empat mengenai ciptaan yang dilindungi pada Pasal 12 (1a) termasuk di dalamnya program komputer, tapi kadang-kadang para user menggunakan bagian ke lima mengenai pembatasan Hak Cipta pada  Pasal 15 butir a sebagai alasan bahwa penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta. Situs yang menyediakan download open source adalah http://sourceforge.net/, http://www.ubuntu.com/, http://www.chromium.org/, dan lain sebagainya

Software gratis / free sotfware / freeware yang penggunaannya dibatasi dengan hanya fungsi tertentu saja yang dapat digunakan dan untuk menggunakan fitur lain harus membayarnya. Meskipun terbatas software gratis yang termasuk kategori ini masih dapat kita nikmati meskipun terbatas. Biasanya software dengan kategori ini hanya boleh di download dan dipakai sensiri tetapu tidak boleh disebarluaskan, diubah, dikembangkan atau dijual kembali. Sebaiknya sebelum menggunakan software apapun user sebaiknya membaca dulu lisensinya agar user dapat tahu apa saja yang diperbolehkan didalam menggunakan software tersebut dan apa saja yang tidak diperbolehkan terhadap software tersebut. Berbagai software gratis dengan kategori ini misalnya aplikasi pembaca file PDF, Antivirus, Pemutar Music, dan lain sebagainya. Antivirus misalnya seperti AVG Free Edition, Avira Free Antivirus, dan lain-lain memang benar gratis akan tetapi beberapa fiturnya di batasi hanya untuk keamanan local disk saja dan jika ingin fitur lebih maka harus bayar.

Kategori software gratis yang ke tiga adalah software trial. Software trial merupakan software gratis yang dibatasi dengan waktu tertentu hanya untuk mecoba software tersebut. Software trial memang tujuannya hanya untuk mencoba saja software yang dibeli agar user memang benar-benar cocok dengan dengan software tersebut. Umumnya software trial dibatasi waktu 30 hari selebihnya user harus bayar atau uninstall software terbut dari komputer user. software kategori ini misalnya OS Windows, Microsoft Office, Adobe Photoshop, dan masih banyak lagi. Biasanya user yang menggunakan software dengan kategori ini akan menggunakannya untuk kepentingan bisnis agar lebih tepat dan mudah didalam pemakainnya.

Berikut ini beberapa situs penyedia download sofware gratis :

  1. Source Forge :  http://sourceforge.net/
  2. Linux Ubuntu :  http://www.ubuntu.com/
  3. Chromium :  http://www.chromium.org/
  4. Linux :  https://www.linux.com/
  5. File Hippo :  http://filehippo.com/
  6. Softpedia :  http://www.softpedia.com/
  7. C Net :  http://www.cnet.com/
Dan masih banyak lagi penyedia software baik gratisan maupun berbayar.

Semoga bermanfaat dan jangan lupa tinggalkan komentar.........!!!!

Posting Komentar untuk "Download Software Gratis (Freeware)"